BKAD Kota Bandar Lampung melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah dalam hal melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan, investasi pinjaman daerah dan aset daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, BKAD Kota Bandar Lampung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Penyusunan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan, investasi pinjaman daerah dan aset daerah.
Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai tugas lingkupnya.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.