Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari misi
yang merupakan suatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan
pada kurun waktu tertentu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun kedepan.
Berdasarkan uraian di atas, maka BKAD Kota Bandar Lampung
menetapkan tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai sebagai
berikut :
Meningkatnya mutu layanan publik melalui peningkatan sarana dan prasarana perkantoran serta pengembangan kualitas Sumber Daya Aparatur. Tujuan yang hendak dicapai adalah terlaksananya peningkatan sarana dan prasarana kerja yang baik dan terwujudnya kompetensi sumber daya manusia yang berkualitas, profesional dan displin.
Meningkatnya kualitas perencanaan dan penganggaran sesuai dengan jadwal waktu dan ketentuan yang berlaku. Tujuan yang hendak dicapai adalah tersusunnya APBD dan RPABD yang tepat waktu serta kebijakan dan pengendalian anggaran kas (Cash Budget) yang optimal.
Penatausahaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Tujuan yang hendak dicapai adalah terfasilitasinya pelaksanaan anggaran melalui pengelolaan kas dan gaji yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Terwujudnya laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Tujuan yang hendak dicapai adalah keuangan pemerintah daerah yang dapat dipertanggungjawabkan yang memenuhi kaidah akuntansi sektor publik dan berbasis akrual melalui sajian laporan keuangan daerah yang terkategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meningkatnya Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset Daerah. Tujuan yang hendak dicapai adalah tertib pengelolaan barang milik daerah melalui peningkatan kualitas laporan aset daerah yang tepat waktu, lengkap dan akurat serta melalui pengamanan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal.
Terwujudnya Aplikasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang berbasis teknologi dan informasi. Tujuan yang hendak dicapai adalah terwujudnya aplikasi pengelolaan keuangan daerah berbasis Informasi dan Teknologi (IT) yang canggih dan modern baik pada bidang penganggaran, perbendaharaan, akutansi dan aset untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang Transparan dan Akuntabel.
SASARAN
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Sasaran yang ingin dicapai tersebut antara lain :
Terpenuhinya kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Terpenuhinya kebutuhan sarana prasarana dan SDM yang kompeten sebagai penunjang pelayanan administrasi perkantoran.
Meningkatnya ketepatan waktu penyampaian dan kualitas APBD serta terlaksananya APBD yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Terwujudnya Pengelolaan Anggaran Kas Yang Sehat.
Tertibnya pelaksanaan APBD yang sesuai peraturan Perundang-undangan.
Meningkatnya kualitas pengelolaan gaji pegawai.
Optimalisasi pengelolaan kas yang efektif dan efisen.
Terwujudnya manajemen kas daerah yang tertib.
Tersajinya laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Tertib Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemanfaatan dan pengamanan aset daerah serta penyelesaian kasus aset daerah.
Terpeliharanya Sistem dan Data Informasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.